Polemik Pesangon Eks Karyawan TMII, DPR Ingatkan Pemerintah soal UU Ketenagakerjaan

Jakarta: Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf menyoroti polemik penunggakan pesangon eks karyawan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pengelola PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC), sejak Maret 2022. Dia mengingatkan pemerintah soal aturan yang dibuat sendiri tentang ketenagakerjaan.
 
“Pemerintah yang bikin aturan, dia juga yang melanggar. Mestinya, BUMN harus lebih paham soal UU Ketenagakerjaan,” kata Dede Yusuf, Jakarta, Sabtu, 8 Oktober 2022.
 
Dede menegaskan para karyawan yang sudah tidak bekerja lagi di TMII berhak mendapatkan pesangon sesuai peraturan yang ada. Dia menegaskan pemerintah harus memberikan hak tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pesangon adalah hak karyawan. Itu ada di UU Ketenagakerjaan. Jangan sampai malah negara yang merugikan rakyatnya sendiri,” ujar dia.
 
Sementara itu, mantan karyawan TMII, Catur Yudianto, mengatakan pesangonnya belum dibayar sejak pensiun pada Juli 2022. Menurut dia, ada beberapa karyawan lainnya yang belum dibayar pesangonnya sejak Maret 2022.
 
“Kalau saya sendiri Juli sampai Oktober. Teman-teman lain dari Maret,” jelasnya.
 
Yudi berharap pengelola TMII yang baru segera membayar pesangon para eks karyawan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Sebab, pekerja yang sudah pensiun tidak menuntut macam-macam, kecuali pesangon yang merupakan haknya.
 
“Kalau kita segera saja dibayar, kita sudah purna. Pokoknya tidak menuntut macam-macam, pesangonnya segera dibayar. Karena kita sudah tidak kerja, ya enggak punya penghasilan atau pendapatan,” ungkap dia.
 
Di samping itu, Yudi menanggapi alasan PT TWC yang menyebut pesangon eks karyawan TMII merupakan kewajiban Yayasan Harapan Kita, pengelola sebelumnya. Menurut dia, sebelum dikelola TWC, tidak pernah ada masalah dengan pengelolaan TMII.
 
“Bagi kami alasan mereka ya enggak penting. Alasannya waktu diambil alih, harusnya bisa diselesaikan pihak pengelola yang lama. Itu bukan ranah kami,” ujar dia.
 

Sebelumnya, Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan SDM, PT TWC, M Nur Sodiq, membeberkan perihal pesangon pensiunan karyawan TMII. Menurut dia, pihaknya masih berdiskusi dengan semua pihak untuk mencarikan solusi dari permasalahan ini.
 
“Untuk pesangon yang belum dibayarkan, kita masih menunggu kepastian dan akan kita diskusikan lebih lanjut dengan semua pihak, baik dengan Setneg maupun dengan pemegang saham,” ujar Nur Sodiq dalam Media Briefing di Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2022.
 

(AZF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *