Pemda Diminta Bantu Tunjangan Guru Lewat APBD

Tangerang: Pemerintah daerah (pemda) diminta memberikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada para guru di wilayahnya. Sumber TPP kepada guru daerah itu dapat diserap dari Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD).
 
“Hanya saja berbeda regulasinya dengan Tambahan Penghasilan (Tamsil) guru yang diatur pemerintah pusat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Sabtu, 8 Oktober 2022.
 
Menurut Nunuk, penjabaran mengenai TPP dalam APBD yang akan dialokasikan kepada guru mengacu kepada regulasi diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Jadi ada kata-kata yang sama antara Tamsil dan TPP yaitu tambahan penghasilan. Namun sebenarnya keduanya berbeda sumber anggaran,” ucap Nunuk.
 

Nunuk mengemukakan, alokasi keuangan yang diatur pada APBN untuk guru mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG), serta Tamsil tadi.
 
Masing-masing pemberian tunjangan tersebut, imbuh Nunuk, terbagi ke masing-masing kriteria yakni TPG untuk guru tersertifikat, TKG bagi pengajar di daerah khusus, dan Tamsil kepada yang belum bersertifikat.
 
“Oleh sebab itu sudah sangat jelas bila TPG dan Tamsil tidak boleh saling terkait atau berbenturan. Dan supaya diketahui, alokasi tunjangan guru dalam APBN tadi juga ditransfer ke daerah,” jelas Nunuk.
 
Nunun menuturkan, pemda dapat saja mengatur TPP yang merujuk pada regulasi Kemendagri secara internal daerahnya dengan mempertimbangkan faktor objektif lainnya. Seperti tidak menggunakan kompetensi, sertifikasi, beban kerja, dan tempat bertugas daerah khusus sebab sudah digunakan sebagai indikator APBN.
 
“Yang dapat digunakan sebagai tolak ukur TPP berdasarkan, prestasi, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan penyesuaian dengan kondisi daerahnya,” ujar Nunuk.
 
Mencermati kebijakan yang masing-masing merunut terhadap regulasi berbeda, Nunuk menjelaskan, TPP amat boleh dibayarkan oleh pemda guna mengerek kesejahteraan guru di daerah.
 
“Kewenangan alokasinya diatur oleh masing-masing daerah dengan menggunakan indikator kreatif dari setiap pemda. Kebijakan terkait hal sepert ini sudah banyak dilakukan oleh setiap pemda,” papar Nunuk.

 

(WHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *