Tak Ada Pilihan, Bharada E Siap Berhadapan dan Lawan Ferdy Sambo hingga Turunkan ‘Pasukan Khusus’ ke Pengadilan

SuaraTasikmalaya.id Bharada E disebut-sebut sebagai eksekutor mati Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam atas perintah Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Ketua Komnas HAM, Ahmada Damanik mengatakan jika Ferdy Sambo tidak diketahui memberi perintah untuk membunuh Brigadir J.

Perintah Ferdy Sambo pada Bharada E, katanya, hanya menembak bukan membunuh.

Sehingga dengan alasan itu, dia menilai Ferdy Sambo bisa saja lolos dari tuduhan pembunuhan berencana.

Baca Juga:Tes Kepribadian: Satu di antara Cermin Ini akan Ungkap Sifat Tersembunyi yang Belum Anda Ketahui

Apa yang diungkap Ketua Komnas HAM adalah sekelumit cerita yang cukup panjang dalam kasus kematian Brigadir J.

Bukti kuat

Ferdy Sambo di Kejagung saat pelimpahan berkas tahap II dalam kasus pembunuhan Brigadir J. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ferdy Sambo di Kejagung saat pelimpahan berkas tahap II dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (sumber: Suara.com/Alfian Winanto)

FERDY Sambo bersama para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J akan segera disidangkan.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, siap memperlihatkan barang bukti yang sangat kuat untuk melakukan perlawanan pada Ferdy Sambo di pengadilan nanti.

Kesaksian Bharada E ini kata sang pengacara sangat penting dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga:Drama Ikatan Cinta: Tolak Permintaan Siena, Nino Miliki Jurus Jitu Buat Mantan Sal Gigit Jari

Bharada E digadang-gadang akan menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang diduga didalangi Ferdy Sambo.

Dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E yang menjadi eksekutor disebut sebagai saksi kunci setelah dirinya melakukan perlawanan pada Ferdy Sambo.
 
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, akan menyiapkan pasukan berupa saksi untuk dihadirkan dalam persidangan eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Dia mengatakan, jika saksi-saksi yang didatangkan akan memberikan keterangan yang dapat meringankan vonis hukuman terhadap kliennya Bharada E.

Datangkan saksi dari Manado

RONNY Talapessy mengatakan, saat ini mengatakan belum bisa menyampaikan secara lengkap mengenai saksi-saksi yang meringankan. 

Tetapi, kata dia, yang akan bersaksi untuk Bharada E sekitar 10 orang lebih di pengadilan nanti.

Di antara 10 saksi, terdiri dari ahli hingga saksi yang dapat meringankan hukuman Bharada E.

“Saksi ahli dan saksi yang meringankan juga ada nanti kita datangkan dari Manado. Kalau saya ungkap sekarang ya bukan kejutan lagi,” ujar Ronny Talapessy.

Bharada E siap berhadapan

SELAIN itu, Ronny Talapessy akan memberi kejutan di persidangan nanti. 

Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya memiliki kejutan yang akan dikeluarkan dalam persidangan.

Akan tetapi, Ronny Talapessy memilih merahasiakan kejutan tersebut dan berjanji akan dibuka saat persidangan nanti.

Bukan itu saja, Ronny Talapessy menyinggung soal strategi terkait bukti digital berupa foto.

Dia meyakini strategi yang akan digunakan bisa membantu Bharada E dalam pertarungan di pengadilan menghadapi Ferdy Sambo.

Dirinya juga mengatakan kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo di persidangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *