
“Panggilan terhadap saksi dan tersangka jika mangkir dua kali maka boleh dijemput paksa,” kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.
Boyamin meminta KPK tidak mengikuti permintaan Yulce dan Astract yang hanya mau diperiksa di rumahnya di Papua. Penentuan lokasi pemeriksaan merupakan hak penyidik.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Sesuai KUHAP pada tahap penyidikan maka pemeriksaan saksi dan tersangka di kantornya penyidik,” ucap Boyamin.
Yulce dan Astract diharap mematuhi aturan main KPK. Keduanya juga diminta tidak berkelit sudah mau diperiksa di rumahnya jika KPK melakukan penjemputan paksa karena mangkir terus.
KPK bakal memanggil ulang Yulce dan Astract. Keduanya diancam dijemput paksa jika mangkir terus.
“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Oktober 2022.
Ali mengatakan pihaknya berhak memanggil paksa saksi jika mangkir terus berdasarkan aturan yang berlaku. Yulce dan Astract wajib hadir jika keterangannya dibutuhkan penyidik.
(END)













