Pengacara: Kasus Lukas Enembe Harus Diselesaikan dengan Adat Papua

Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe Aloysius Renwarin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti mengusut dugaan suap dan gratifikasi terhadap kliennya. Masyarakat Papua disebut menginginkan kasus Lukas diselesaikan secara adat.
 
“Tidak bisa sembarang nyelonong sesuai dengan aturan yang ada. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” kata Aloysius di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 September 2022.
 
Hukum adat disebut diperlukan karena Lukas merupakan kepala suku di Papua. Lukas bahkan disebut baru dilantik lagi pada 8 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


KPK juga disebut tidak bisa sembarangan memeriksa Lukas dan keluarganya. Pemeriksaan cuma bisa dilakukan di Papua dan disaksikan oleh masyarakat di sana.
 
“Menurut budaya papua, perempuan dan anak itu dilindungi, apalagi diperiksa seorang bapaknya, itu dilindungi,” ucap Aloysius.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan KPK masih mengatur waktu yang pas untuk memanggil Lukas Enembe. Hal ini sebagai strategi KPK untuk memeriksa Lukas Enembe.
 
Karyoto mengatakan rencana ini juga dilakukan untuk menentukan suasana yang pas saat pemeriksaan Lukas. Lembaga Antikorupsi rutin berkomunikasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mempertimbangkan situasi yang pas untuk meminta keterangan kepada Lukas. 
 

(LDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *