Peredaran 179 Kg Sabu Jaringan Malaysia Digagalkan, Mahasiswa Jadi Kurir Ditangkap

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 179 kilogram (kg). Ratusan kilogram barang haram itu dikirim dari Malaysia menuju Indonesia.
 
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan mulanya Tim Satgas NIC mendapat informasi terkait pengangkutan sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia. Barang haram itu masuk melalui perairan Aceh.
 
Kemudian, tim melakukan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai. Dengan melakukan patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput barang haram tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Pada 5 Oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur dan keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor,” tutur Krisno dalam keterangan tertulis, Selasa, 11 Oktober 2022.
 
Setelah itu, tim melakukan pencarian. Lalu, berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai pria berinisial F pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
 
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu, dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dan ada e-tiket atau stiker good dan nice,” ungkap Krisno.
 
Tersangka F langsung diinterogasi dan diketahui bahwa dia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia. Adapun tersangka F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.
 
“Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat,” kata Krisno.
 
Sebanyak tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.
 
“Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan,” ujar Jenderal bintang satu itu.
 

 
Para tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
 
Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *