KPK Tegaskan Hukum Adat Tak Berlaku di Kasus Lukas Enembe

Jakarta: Juru bicara bidang penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri merespons permintaan pengacara Lukas Enembe terkait penggunaan hukum adat. Kuasa Hukum Gubernur Papua itu minta kliennya diusut menggunakan hukum adat.
 
“Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” ujar Ali melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Oktober 2022.
 
Menurut dia, hukum adat merupakan sesuatu yang berbeda dan di luar penegakan hukum positif sesuai undang-undang. Di sisi lain, Ali mengingatkan kuasa hukum Lukas profesional dalam bekerja, jangan sampai membuat pernyataan kontraproduktif.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Salah satu pernyataan kontraproduktif yakni terkait Lukas Enembe yang diklaim sebagai Kepala Suku Besar Papua. Ali mewanti-wanti jangan sampai nilai luhur masyarakat Papua dicederai pernyataan semacam itu.
 

Tokoh masyarakat Wambena Depapre Papua, Septinus Yarisetouw, sepakat dengan Ali. Menurut dia, Lukas Enembe melakukan klaim sepihak terkait status Kepala Suku Besar Papua.
 
Septinus mengatakan jabatan adat seperti itu menimbulkan keresahan di Papua. Sebab, hal tersebut merupakan klaim pribadi dan tanpa persetujuan pimpinan adat di Papua.
 
“Terkait Lukas Enembe yang mengeklaim bahwa dirinya adalah Kepala Suku Besar Papua adalah hal yang mustahil,” kata Septinus.
 
Dia berani menyebut jabatan itu klaim pribadi, sebab tak ada upacara pelantikan Lukas Enembe. Bahkan Lukas tak memiliki garis keturunan khusus yang membuat dia layak menjadi kepala suku.
 
Septinus meminta Lukas berhenti menggoreng isu terkait kasus korupsinya. Kemudian, secara kesatria menghadapi KPK.
 
“Lukas Enembe harus berani jujur untuk berbicara sesuai kenyataan kepada KPK agar kasusnya tidak berkepanjangan dan membawa-bawa masyarakat Papua sebagai Tameng,” kata Septinus.
 

(ADN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *