Aturan Baru Car Free Day Jakarta, Warga Dilarang Bawa Hewan Peliharaan

Jakarta: Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru terkait hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD). Dalam aturan baru tersebut tertuang larangan untuk membawa hewan peliharaan ke kawasan CFD Jakarta.
 
“Berdasarkan laporan masyarakat kemudian dianalisis oleh tim kerja, akhirnya disepakati beberapa kegiatan yang dilarang, ada 15 kegiatan, salah satunya membawa hewan peliharaan,” kata Kadishub DKI Syafrin Liputo, dalam tayangan Metro TV, Rabu, 12 September 2022.
 
Syafrin menyebut telah membentuk tim kerja hari bebas kendaraan bermotor yang setiap minggunya melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CFD. Dari hasil evaluasi, tim kerja merekomendasikan beberapa hal yang menjadi larangan dalam aktivitas CFD.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca juga: Dishub DKI Sebut Larangan Bawa Anjing di CFD Sesuai Hasil Evaluasi
 
Syafrin menambahkan larangan tersebut dibuat karena ada sebagian masyarakat yang merasa tidak nyaman jika bertemu dengan hewan tertentu, dan juga mengingat bahwa puluhan ribu masyarakat beraktivitas selama CFD.
 
Aturan tersebut dikeluarkan bersamaan bersama 14 aturan lainnya. Tidak hanya larangan membawa hewan ke kawasan CFD melainkan larangan lain yang dapat menimbulkan ketidaktertiban.
 
Landasan hukum aturan tersebut telah dikeluarkan sejak bulan Juni 2022 terkait petunjuk teknis pelaksanaan. Ketentuan ini disebut telah melewati tahapan pembahasan tim kerja hari bebas kendaraan bermotor yang melibatkan pihak-pihak terkait. (Imanuel Rymaldi Matatula)
 

(MBM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *