Tangerang Belum Atur Ketentuan Pakaian Adat Pelajar

Tangerang: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Banten, belum menetapkan aturan berpakaian adat untuk siswa tingkat SD-SMP di wilayah setempat berdasarkan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Saifullah, mengatakan masih menunggu aturan turunan terkait hal tersebut berupa peraturan bupati (perbup).
 
“Semua kan harus ada payung hukum. di pusat sudah ada dan kami sedang berbicara dengan Dispora dan juga Bappeda Kabupaten Tangerang. Insyaallah 2023 kita keluarkan aturan,” kata Saifullah, Kamis, 13 Oktober 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Saifullah pihaknya tak bisa langsung merealisasikan Permendikbud tersebut sebab ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya proses pengadaan pakaian adat.
 

“Aturan pun prosesnya bertahap. Jangan sampai memberatkan masyarakat, nanti Bupati diomelin gara-gara Perbup, pakaian adat siswa harus beli lagi itu menjadi kajian kita ke depan,” ungkap dia.
 
Secara khusus, menurut Saifullah, pakaian adat Kabupaten Tangerang, berwarna ungu. Dengan pakaian kaos dilapisi setelan baju pangsi khas jawara Banten. 
 
“Tapi itu juga harus dikaji. Yang pantas buat anak-anak di Tangerang, apa cuma pakai pangsi, baju putih. Itu belum ketemu, tapi ide itu sudah nempel. Termasuk Pak Bupati, Pak Sekda,” terang dia.
 
Selama menunggu penetapan Perbup, Saifullah memastikan seragam siswa SD dan SMP adalah putih merah dan putih biru, pakaian pramuka, dan seragam batik khas sekolah.
 

(MEL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *