JAKARTA – Pemerintah resmi membentuk tim transisi pendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). Adapun pembentukannya tertuang dalam Keputusan Menteri Sekretaris Negara (Kepmensesneg) Nomor 105/2022 yang diteken Pratikno 28 April lalu.
Salah satu pertimbangannya adalah, pemindahan IKN merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh, terutama dari K/L untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya. Hal itu sesuai amanat UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan arahan Presiden.
BACA JUGA:Ibu Kota Baru Akan Dibangun Pangkalan Udara dan Dijaga Satuan Khusus TNI AU
Dalam pasal 7 keputusan ini, Tim Transisi memiliki Tim Penasihat yang bertugas untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas. Di mana, eks Menteri Riset dan Teknologi Indonesia, Bambang Brodjonegoro didapuk sebagai Ketua Tim Penasehat.
Tim Penasihat beranggotakan empat orang. Di antaranya Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong; pengamat kebijakan publik dan akademisi, Andrinof Chaniago.
BACA JUGA:60 Ribu ASN Jadi Klaster Pertama yang Pindah ke Ibu Kota Baru
Kemudian, ada nama Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman. Selanjutnya ada nama Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor sebagai anggota Tim Penasihat.
“Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi,” tulis Pasal 7 ayat 3 dalam keputusan tersebut, dikutip Kamis (5/5/2022).