
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengaku menyesal atas tindakannya terhadap ajudannya dan meminta maaf kepada keluarga almarhum Brigadir J. Hal itu disampaikan Sambo saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan pada Rabu (5/10).
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Keluarga Yosua, Yonathan Baskoro mempertanyakan ketulusan Sambo yang menyampaikan permohonan maaf menjelang persidangan. Sebab, menurut Yonathan, permintaan maaf tersebut bisa disampaikan sejak awal Sambo ditahan.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)













