Rizky Billar Resmi Tersangka KDRT, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Jakarta: Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesti Kejora. Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, penyidik menjerat Rizky Billar dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  
 
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Zulpan Rabu (12/10/2022).





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Rizky Billar sebelumnya menjalani pemeriksaan sejak siang tadi. Zulpan memastikan penetapan tersangka Rizky Billar sudah sesuai prosedur dan sejumlah alat bukti yang ada.
 
“Dalam UU KDRT pasal 55, berdasarkan keterangan korban dan didukung alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ucapnya.
 
Rizky Billar dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora atas kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022. Lesti mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
 
“Polisi akan bekerja berdasarkan fakta hukum. Kami tentunya prihatin terhadap kasus ini karena KDRT dilakukan orang terdekat yang seharusnya menyayangi dan melndunginya. Maka itu, kami mengedepankan keadilan buat korban,” ucapnya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar masih akan menjalani pemeriksaan. Karena itu, Zulpan menyerahkan keputusan Rizky Billar ditahan atau tida kepada penyidik.
 
“Nanti penyidik yang menentukan apakah ditahan atau gimana,” tutupnya.
 

 
 

(ELG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *