SOERATKABAR.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengklaim telah berkoordinasi dengan seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia soal pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada pekan lalu.
Nadiem menyampaikan pembatalan UKT itu dilakukan usai banyaknya masukan dari berbagai pihak. Termasuk, dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
“Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan Alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Nadiem menyebut pembatalan kenaikan UKT itu juga telah disepakati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia pun mengaku akan melakukan evaluasi kembali terhadap seluruh PTN.
“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” ujarnya.
Dia menjelaskan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.
Dia menyebut penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.
Kemendikbudristek mengklaim dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.
“Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas,” ujar dia.
Sebelumnya, kenaikan tarif UKT telah memicu polemik di berbagai perguruan tinggi negeri. Mahasiswa di beberapa kampus bahkan menggelar unjuk rasa menolak kenaikan UKT.
DPR telah memanggil Nadiem untuk menjelaskan ke mana anggaran sebesar Rp665 triliun akan digunakan. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami fungsi pendidikan dan langkah yang diambil oleh Kemendibudristek untuk mengatasi mahalnya biaya pendidikan. (cnni)