PN Jakbar Gelar Sidang Perdana Roy Suryo Hari Ini

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menggelar sidang perdana kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Sidang digelar siang ini, Rabu 12 Oktober 2022.
 
“Benar, sidang pukul 12.00 WIB di ruang sidang utama,” kata Humas PN Jakbar Eko Ariyanto saat dihubungi di Jakarta. 
 
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini akan dipimpin oleh dua hakim anggota dan satu hakim utama. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menyebutkan, Muhammad Irfan dan Sutarno sebagai hakim satu dan dua, sedangkan Martin Ginting akan bertindak sebagai hakim utama.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membacakan dakwaan ini yakni Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.
 

 
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Polda Metro Jaya. Roy Suryo menjadi tersangka lantaran mengunggah meme stupa mirip Joko Widodo di akun media sosialnya.
 
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
 
Berkas perkara kasus Roy pun dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan. Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh kepolisian ke kejaksaan, pada Kamis, 29 September, Roy Suryo pun dijadwalkan  menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

 

(END)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *